ETIKA DAN PROVESI ARSITEKTUR
1. Kegiatan
perancangan, pelaksanaan, pemanfatan serta pembongkaran/ konservasi merupakan
sebuah rangkaian kegiatan arsitektur yang harus dilalui untuk memperoleh sebuah
tujuan yang jelas dari sebuah bangunan.
a.
Perancangan
Perancangan
sendiri merupakan sebuah proses, cara, ataupun desain agar sebuah sistem dapat
berjalan sebagai mana yang diinginkan/ suatu kegiatan untuk membuat suatu
usulan pokok yang mengubah sesuatu yang sudah ada menjadi lebih baik. Jenis
metode yang sering kali dipakai dalam merancang adalah metode problem
solving yaitu jenis metode yang memerlukan analisa yang matang untuk
mendapatkan sintesa/ bahan masukan yang tepat terhadap disain.
Tahapan
yang dilakukan arsitek saat melakukan proses
perancangan adalah :
Ø Permulaan
Proses permulaan meliputi pengalaman dan batasan
masalah yang akan dibenahi melalui serangkaian wawancara berupa penggalian
lebih dalam akan masalah – masalah yang dihadapi serta pengajuan usul baik dari
klien maupun arsitek untuk mengatasi masalah – masalah yang ada.
Ø Persiapan
Langkah ini meliputi pengumpulan dan analisis
informasi mengenai masalah yang akan dibenahi yang secara spesifik meliputi
pengumpulan secara sistematis dan analisis informasi tentang suatu proyek
tertentu atau yang sering disebut sebagai proses pemrograman. Dari proses
pemrograman ini sendiri akan menghasilkan suatu laporan tertulis yang memuat
analisa serta persoalan – persoalan penting yang akan dibenahi.
Ø Pengajuan usul
(Sintesa)
Dalam proses ini, arsitek membuat usulan – usulan
perancangan yang harus menghimpun berbagai pertimbangan dari konteks social,
ekonomi, fisik, program, tempat, klien, teknologi, estetika, dan nilai – nilai
perancangan.
Ø Evaluasi
Proses ini membahas mengenai evaluasi usul – usul
alternatif yang diajukan oleh arsitek / perancang. Evaluasi yang dilakukan ini
meliputi perbandingan pemecahan – pemecahan masalah terhadap rancangan yang
diusulkan dengan tujuan dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap pemrograman
/ persiapan.
Ø Tindakan
Yang
termasuk dalam tahap tindakan dalam proses perancangan adalah kegiatan –
kegiatan yang berhubungan dengan mempersiapkan dan melaksanakan suatu proyek,
seperti menyiapkan dokumen – dokumen konstrusi berupa gambar – gambar kerja dan
spesifikasi – spesifikasi tertulis untuk bangunan dan pemilihan kontraktor.
b.
Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan langkah
selanjutnya setelah semua yang dibutuhkan ditahapan perancangan sudah
terpenuhi. Pelaksanaan sendiri berarti suatu tindakan nyata yang dilakukan
untuk mengusahakan agar seluruh anggota/ kelompok dapat mencapai tujuan dari pekerjaan
yang dilakukan. Jenis metode yang sering digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sendiri ada beberapa jenis diantaranya metode barchart, CPM
(Critical Path Method), PERT (Project Evaluation and Review Technique) dan PDM
(Presedence Diagram Method).
Tahap yang dilakukan arsitek saat
melakukan proses pelaksanaan :
Ø Penyiapan Dokumen
Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Pada
tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format
Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya
(RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). Sehingga secara tersendiri
maupun keseluruhan dapat mendukung proses:
a.
Pemilihan pelaksana konstruksi
b.
Penugasan pelaksana konstruksi
c.
Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan
volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.
Ø Pelelangan
Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa
secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:
a.
Mempersiapkan Dokumen Pelelangan
b.
Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi
c.
Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang
d.
Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan
e.
Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi
f.
Melakukan penilaian atas penawaran tersebut
g. Memberikan nasihat dan
rekomendasi pemilihan pelaksana konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja
Konstruksi antara pengguna jasa dan pelaksana konstruksi
Sasaran tahap ini adalah Untuk
memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi
persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga konstruksi dapat
dipertanggung jawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
c.
Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah proses/ cara menggunakan sebuah
objek sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada.
Tahapan
yang dilakukan arsitek saat melakukan proses pemanfaatan :
Bila pekerjaan telah selesai, maka
bangunan diserahkan kepada owner. Penyerahan pekerjaan ini sendiri terbagi atas
dua tahapan :
Ø Penyerahan
bangunan kepada owner yang dilakukan pada saat bangunan telah selesai
dikerjakan.
Ø Penyerahan
bangunan kepada owner yang dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan.
d.
Pembongkaran
/ Konservasi
Konservasi
itu sendiri berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con
(together) dan servare (keep/save) yang memiliki
pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you
have).
Tahapan yang dilakukan arsitek dalam
kegiatan pelestarian bangunan :
Ø Stating Cultural Significance, merupakan usaha memahami dan
menilai makna kultural dari bangunan beserta nilai tempatnya dengan kriteria
penilaian tertentu sebagai contoh nilai keindahan, sejarah dan keilmuan, maupun
nilai demonstratif, hubungan asosiasional, kualitas formal dan estetis. Pada
tahapan ini ada beberapa sub tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
·
Pengumpulan
bukti – bukti documenter dan fisik
·
Penusunan
analisis data
·
Penilaian
terhadap makna kultural
·
Menetapkan
makna kultural
Ø Conservation Policy, merupakan pencarian cara–cara
terbaik dalam mempertahankan nilai–nilai tersebut dalam penggunaannya dan
pengembangan di masa yang akan datang). Pada tahapan ini juga terdapat beberapa
sub tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
· Mengumpulkan
informasi bagi pengembangan kebijakan konservasi diantaranya persyaratan klien/
penggunaan yang layak, persyaratan eksternal, persyaratan untuk mempertahankan
makna cultural, kondisi fisik.
·
Pengembangan
suatu kebijakan konservasi
·
Menetapkan
kebijakan konservasi
·
Strategi
bagi implementasi kebijakan konservasi
2. Sikap dan tanggapan arsitek sesuai
dengan pedoman kerja etika arsitek :
Ø Kaidah dasar
Kaidah
Dasar sendiri merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika
seorang Arsitek. Dengan menyimak pengertian di atas, maka bentuk sikap
dan tanggapan yang wajib ditunjukan arsitek dari segi kaidah dasar yaitu
arsitek mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam proses penataan kembali
bangunan di dalam lingkungan pekerjaannya dengan tidak hanya mengutamakan
materi (keuntungan) semata, tetapi bagaimana usaha arsitek untuk mempertahankan
atau mengangkat kembali nilai - nilai kebudayaan dari bangunan dan meningkatkan
nilai dari suatu lingkungan itu sendiri, menghidupkan kembali semangat –
semangat masyarakat lewat karya – karyanya, hingga penyelesaian pekerjaan
dengan baik sehingga dapat memuaskan setiap orang yang menggunakan jasanya
itulah bentuk sikap yang dibutuhkan oleh seorang arsitek.
Ø Standar etika
Standar
Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan
oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi. Untuk standar etika sendiri,
sikap dan tanggapan dari arsitek itu harus bisa mencerminkan kepribadiannya
sebagai seorang pribadi yang jujur, berwawasan luas, bersahaja, teladan, bisa
bekerja sama, bisa dipercaya, tidak memilih, hingga bagaimana dia berhubungan
dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ø Kaidah tata laku
Kaidah Tata Laku,
bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan
dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian. Dengan demikian, bentuk sikap dan
tanggapan yang diberikan dari arsitek terhadap kondisi yang terjadi di
lingkungan sekitarnya haruslah mempunyai ketegasan dalam bertindak dengan tidak
melangkah terlalu jauh dari aturan – aturan yang berlaku di dalam organisasi.
Hal ketegasan ini sangat dibutuhkan guna tercapainya suatu kenyamanan,
kesejahteraan maupun kebaikan yang merata bagi setiap orang, kelompok /
lingkungan masyarakat di mana dia berada.
http://www.gunadarma.ac.id